PENANTIAN BERAKHIR! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2024 Mulai Cair Besok 3 Juni, Naik Segini

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:51 WIB
Akhirnya Gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2024 segera cair mulai besok tanggal 3 Juni, ada kenaikan di semua komponen, naik segini (Pixabay/IqbalStock)
Akhirnya Gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2024 segera cair mulai besok tanggal 3 Juni, ada kenaikan di semua komponen, naik segini (Pixabay/IqbalStock)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya berakhir sudah penantian semua PNS dan PPPK pada Gaji ke-13 tahun 2024 yang akan mulai cair besok.

Penantian panjang sejak PP Nomor 14 Tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 lalu.

Dilanjutkan dengan petunjuk teknis penyalurannya yang diatur Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Juga: Rp50,8 Triliun Sudah Siap! Gaji ke-13 Tahun 2024 PNS dan PPPK Segera Cair, Nota Dinas Kemenkeu Sebut Tanggal

Kejelasan proses dan jadwal pencairan Gaji ke-13 akhirnya disampaikan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu melalui Nota Dinas Nomor ND-586/PB.2/2024.

Dari situlah diketahui bahwa pencairan Gaji ke-13 mulai dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024.

Berawal dari para Pensiunan dan dilanjutkan untuk PNS dan PPPK, termasuk juga seluruh prajurit TNI dan Anggota Polri.

Setelah penantian ini berakhir, terdapat hal menggembirakan khususnya bagi PNS dan PPPK.

Nominal Gaji ke-13 yang mulai diterima besok dipastikan mengalami kenaikan.

Naik berapa? Ini rincian komponen Gaji ke-13 tahun 2024 yang mengalami kenaikan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! MENKEU SRI MULYANI FIX SEGERA CAIRKAN GAJI KE 13 PPPK DARI APBN DAN APBD, ADA PERBEDAAN KOMPONEN?

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PNS dan PPPK dipastikan telah mengalami kenaikan sejak Januari 2024.

Presiden Jokowi juga telah menetapkannya dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X