Besaran kenaikan yang terjadi adalah sebanyak 8 persen dari nominal sebelumnya.
2. Tunjangan Pangan
Nominal tunjangan pangan secara otomatis ikut naik setelah ada kenaikan gaji pokok.
Tunjangan berupa natura akan diberikan dalam bentuk tunai dan menjadi salah satu komponen Gaji ke-13.
3. Tunjangan Keluarga
Berikutnya terdapat tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan anak dan tunjangan istri/suami.
Tunjangan istri/suami diambil 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak.
4. Tunjangan Kinerja untuk PNS dan PPPK Pusat
Tunjangan kinerja atau Tukin diberikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, seperti Kementerian dan Lembaga Negara atau Badan.
Terjadi perbedaan sangat besar pada pencairan Tukin sebagai komponen Gaji ke-13 tahun 2024.
Baca Juga: BERITA GAJI 13 TERBARU : Gaji ke 13 PNS Resmi Mulai Diberikan Pemerintah Langsung Ke Rekening
Jika sebelumnya terjadi potongan hingga 50 persen, untuk tahun ini akan dicairkan penuh 100 persen.
5. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS dan PPPK Daerah
Sementara untuk PNS dan PPPK di instansi daerah akan menerima TPP yang juga cair penuh 100 persen.