KABAR GEMBIRA! MENKEU SRI MULYANI FIX SEGERA CAIRKAN GAJI KE 13 PPPK DARI APBN DAN APBD, ADA PERBEDAAN KOMPONEN?

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:33 WIB
Inilah rincian komponen gaji ke 13 PPPK  dari APBN dan APBD yang segera dicairkan Menkeu, Sri Mulyani sesuai PP No 14 Tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)
Inilah rincian komponen gaji ke 13 PPPK dari APBN dan APBD yang segera dicairkan Menkeu, Sri Mulyani sesuai PP No 14 Tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar gembira khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai pencairan gaji ke 13 yang segera dilakukan oleh Menkeu, Sri Mulyani.

PPPK memperoleh gaji ke 13 dengan komponen yang telah ditetapkan di dalam PP No 14 Tahun 2024.

Gaji ke 13 untuk PPPK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Jadwal PPDB 2024 Jawa Timur Khusus Jenjang SMA, Calon Pesarta Didik Perhatiankan Tanggalnya

Komponen gaji ke 13 untuk PPPK yang berasal dari APBN berbeda dengan APBD.

Lantas, apa perbedaan komponen gaji ke 13 PPPK dari APBN dan APBD? Simak artikel ini sampai selesai.

Sesuai PP No 14 Tahun 2024, PPPK resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima gaji ke 13 tahun 2024.

Berikut akan dirincikan komponen gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Jadi Pengurus Tapera, Menkeu Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Terima Gaji hingga Puluhan Juta Setiap Bulannya

Komponen gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan pangan;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan jabatan atau umum; dan

- tunjangan kinerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP No 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X