Jika sudah divalidasi maka telah memenuhi persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
Penetapan Tamsil dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya pada pemerintah daerah setempat.
Untuk jadwal pembayaran Tamsil di antaranya:
- 31 Maret Pembayaran Triwulan I mulai April.
- 30 Juni Bulan Aprii Pembayaran Triwulan II mulai Bulan Juli.
Baca Juga: Silahkan Cek, Persyaratan Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik, Berikut Penjelasannya
- 30 September Pembayaran Triwulan III mulai Bulan Oktober.
- 31 Oktober Pembayaran Triwulan IV mulai Bulan November.
Sedangkan penerima Tamsil melalui Surat Keputusan Penerima Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk penetapan penerima Tamsil dilakukan setiap semester. Harap bersabar sambil menunggu informasi dari pemerintah daerah.***