Silahkan Cek, Persyaratan Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, Wajib Memiliki Sertifikat Pendidik, Berikut Penjelasannya

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:57 WIB
Berikut ini persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru  (Ilustrasi/pixabay/kschneider2991/edit by Kolase )
Berikut ini persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru (Ilustrasi/pixabay/kschneider2991/edit by Kolase )

KLIK PENDIDIKAN - Perihal tunjangan sertifikasi guru, sudah pasti dinantikan oleh seluruh guru di Indonesia yang kini sedang aktif dalam menjalankan tugasnya di sekolah.

Dengan adanya tunjangan guru sertifikasi guru berhak menerima tambahan gaji yang akan diterima selama 4 kali setiap tahunnya.

Penerima tunjangan tersebut khusus bagi guru yang sudah memenuhi salah satunya sertifikat pendidik.

Adapun perihal pencairan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan pada Permendikbud No 45 Tahun 2023 tentang pembayaran tunjangan guru sertifikasi.

Baca Juga: Wow! Kemendikbudristek Telah Merilis Sistem Awan Penggerak, Kini Sudah Berada di 6 Provinsi, Provinsi Mana Saja Itu? Simak

Adapun syarat pencairannya sebagai berikut:

- Mempunyai sertifikat pendidik Guru.

- Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: Inilah 3 Formasi PPPK 2024 yang akan Ditingkatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Apa Saja itu? Berikut Penjelasannya

- Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian. 

- Menjalankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidik yang sudah ada yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan mengajar (SKM).

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Keren! IKAY Menggelar Reuni Akbar Jilid II 2024 di SMK Yuppentek 1 Kota Tangerang, Lintas Angkatan

- Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X