- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan kependidikan.
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Demikian, informasi tentang syarat pencairan tunjangan guru sertifikasi, semoga bermanfaat.***