FIX! GURU PNS SE-INDONESIA DAPAT TAMSIL RP750 RIBU DARI NADIEM MAKARIM, BERIKUT KETENTUANNYA

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru PNS kini berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulannya (bgpsumsel.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru PNS kini berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulannya (bgpsumsel.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi para guru PNS yang belum atau tidak memiliki sertifikasi.

Melalui Permendikbud No. 45 Tahun 2023, Kemdikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru PNS yang belum bersertifikat kini berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulannya.

Tambahan Penghasilan (tamsil) ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada para guru PNS yang terus berjuang mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Sesuai Permendagri yang Telah Disahkan, Tito Karnavian Keluarkan Aturan Pakaian Dinas Buat ASN, Baju Khaki Tak Bisa Digunakan PPPK

Tamsil ini diberikan di luar gaji pokok dan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima.

Nilainya sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Artinya, setiap triwulan, guru PNS akan menerima Rp750.000.

Baca Juga: MAAF! Tenaga Honorer di Pusat dan Daerah Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Hasil Verval Data BKN Menunjukkan Begini...

Penyaluran tambahan penghasilan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berikut jadwal pencairannya:

Triwulan 1: Bulan April

Triwulan 2: Bulan Juli

Triwulan 3: Bulan Oktober

Triwulan 4: Bulan November

Baca Juga: Segera Hadir Inovasi Baru SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia, Simak Layanan Pemerintah ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X