KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi para guru PNS yang belum atau tidak memiliki sertifikasi.
Melalui Permendikbud No. 45 Tahun 2023, Kemdikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru PNS yang belum bersertifikat kini berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulannya.
Tambahan Penghasilan (tamsil) ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada para guru PNS yang terus berjuang mencerdaskan anak bangsa.
Tamsil ini diberikan di luar gaji pokok dan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing penerima.
Nilainya sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Artinya, setiap triwulan, guru PNS akan menerima Rp750.000.
Penyaluran tambahan penghasilan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Berikut jadwal pencairannya:
Triwulan 1: Bulan April
Triwulan 2: Bulan Juli
Triwulan 3: Bulan Oktober
Triwulan 4: Bulan November