KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi teken aturan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Tukin PNS Kemenkop UKM diatur melalui Perpres Nomor 50 Tahun 2024 yang telah diterbitkan.
Bahkan, tukin PNS Kemenkop UKM diberikan di luar dari gaji ke 13.
Diketahui bahwa seluruh PNS di tanah air dikabarkan akan menerima gaji ke 13 pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Manakah yang Paling Lama Berkarir?
Gaji ke 13 PNS resmi diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
Di mana komponen gaji ke 13 PNS berupa:
a. Gaji pokok.
b. Tunjangan keluarga.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Ini Daftar PNS yang Tidak Akan Menerimanya, Cek Siapa Saja
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan.
Adapun besaran tukin PNS Kemenkop UKM yang ditetapkan Jokowi nominalnya sebagai berikut ini.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Minimal Anak Masuk SD Tahun 2024? Begini Penjelasan Resmi dari Nadiem Makarim