KLIK PENDIDIKAN – PNS, TNI dan Polri mempunyai aturan berbeda mengenai batas usia pensiun.
Meski antara PNS, TNI dan Polri mempunyai kesamaan, yakni menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
Nah, pada kali ini akan mengulas mengenai batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri.
PNS adalah abdi negara yang diberikan hak berupa gaji maupun tunjangan.
Baca Juga: Berapa Batas Usia Minimal Anak Masuk SD Tahun 2024? Begini Penjelasan Resmi dari Nadiem Makarim
Hak PNS tersebut tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Tak hanya PNS, aparatur negara seperti TNI dan Polri juga diberikan gaji dan tunjangan.
Bahkan, pensiunan PNS, TNI maupun Polri juga diberikan hak berupa THR dan gaji ke 13 setiap tahunnya.
Hari tua PNS, TNI dan Polri juga dijamin dengan jaminan hari tua.
Maka tak heran apabila 3 profesi tersebut sangat diminati oleh masyarakat pada umumnya.
Batas usia pensiun PNS diatur secara resmi melalui PP Nomor 11 Tahun 2017.
1. PNS
PNS dengan jabatan fungsional akan pensiun pada usia sebagai berikut: