Diresmikan Jokowi! Inilah Nominal Kenaikan Gaji ke 13 yang Diterima PNS, PPPK, TNI, Polri di Bulan Juni 2024

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:09 WIB
Di bulan Juni nanti, segini gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri dari Jokowi. (Presidenri.go.id)
Di bulan Juni nanti, segini gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri dari Jokowi. (Presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peraturan mengenai gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Seperti yang kita tahu, bahwa Jokowi telah menerbitkan aturan tentang gaji pokok PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang naik 8 persen.

Meski diumumkan pada tahun 2023, akan tetapi kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga: CAIR 1 JUNI! PENSIUNAN TERIMA 3 TUNJANGAN INI, TERGABUNG DALAM GAJI POKOK

Pada bulan Januari 2024 lalu, akhirnya aturan tentang kenaikan gaji tersebut telah diterbitkan Jokowi.

Tahun lalu, gaji pokok merupakan salah satu komponen dari gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Komponen gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun lalu dan tahun ini tidak ada yang berubah.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Berikan Tunjangan Uang Makan bagi PNS di Bulan Juni Nominalnya Capai Rp900 ribuan, Namun Ada yang Tidak Berhak karena…

Masih tetap komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjanngan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Hanya saja yang berbeda, di tahun ini nominal gaji ke 13 yang diterima PNS, PPPK, TNI, dan Polri berbeda dari tahun lalu.

Gaji ke 13 bagi mereka, naik signifikan yang disebabkan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: Adik-adik Calon Siswa Baru SD Selamat Ya! Mendikbud Nadiem Makarim Beri Karpet Merah untuk Ananda Usia 5 Tahun, FIX Diterima PPDB Apabila...

Kenaikan gaji 8 persen bagi PNS nominalnya mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200.

Lalu bagi PPPK, kenaikan gaji 8 persen yang didapatkannya Rp1.938.500 hingga Rp7 329.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PP Nomor 7 Tahun 2024, PP Nomor 5 Tahun 2024, Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PP nomor 5 tahun 2024, PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X