Mohon Maaf! Menkeu Sri Mulyani Dipastikan hanya akan Membayarkan Gaji ke 13 Segini untuk Pensiunan PNS TNI POLRI

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:54 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan komponen gaji ke 13 untuk pensiunan PNS TNI POLRI. (presidenri.go.id diedit photopea)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan komponen gaji ke 13 untuk pensiunan PNS TNI POLRI. (presidenri.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat! Bapak ibu pensiunan PNS TNI POLRI akan segera menerima pembayaran gaji ke 13 dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi menetapkan jadwal pembayaran gaji ke 13 termasuk bagi para pensiunan PNS TNI POLRI di seluruh Indonesia.

Mulai pada bulan Juni tahun ini, Sri Mulyani akan mulai mencairkan gaji ke 13 untuk para pensiunan PNS TNI POLRI.

Baca Juga: Masih Penasaran Dengan Gaji Pokok Pensiunan PNS Cair 2 Kali Bulan Juni Tahun 2024? Ini Penjelasannya

Hal ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani di Kantor Pusat Kementerian Keuangan Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menghimbau kepada para penerima gaji ke 13 termasuk pensiunan PNS TNI POLRI agar membelanjakan komponen yang diterima untuk produk yang ada di dalam negeri.

Sri Mulyani berharap agar gaji ke 13 yang diberikan kepada pensiunan PNS TNI POLRI dapat mendorong dan memperbaiki perekonomian masyarakat.

Baca Juga: TERJAWAB! Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Mulai Disalurkan Tanggal...

Namun, komponen gaji ke 13 yang diterima oleh pensiunan PNS TNI POLRI dibanding mereka yang masih aktif bertugas.

Pensiunan PNS TNI POLRI di Indonesia hanya akan menerima 4 komponen gaji ke 13.

Sedangkan mereka yang masih aktif akan diberikan 5 komponen gaji ke 13.

Baca Juga: Jika Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Dibayarkan Berdasarkan Penghasilan Diterima Bulan Mei, Maka Apa Sih Bedanya? Simak!

Berikut ini 4 komponen gaji ke 13 yang akan dibayarkan oleh Sri Mulyani kepada para pensiunan PNS TNI POLRI mulai pada bulan Juni.

Pensiun pokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: menpan.go.id, PP No 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X