Sri Mulyani Akan Berikan Tunjangan Uang Makan bagi PNS di Bulan Juni Nominalnya Capai Rp900 ribuan, Namun Ada yang Tidak Berhak karena…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 15:38 WIB
Sri Mulyani Akan Berikan Tunjangan Uang Makan Di bulan Juni kepada Semua Golongan PNS yang Aktif Bekerja (Setkab.go.id)
Sri Mulyani Akan Berikan Tunjangan Uang Makan Di bulan Juni kepada Semua Golongan PNS yang Aktif Bekerja (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – PNS akan diberikan tunjangan uang makan oleh Sri Mulyani, namun tidak semua pns mendapatkan tunjangan uang makan.

Tunjangan uang makan dari Sri Mulyani akan dicairkan bulan Juni mendatang nominalnya capai Rp900 ribuan.

Sri Mulyani akan berikan tunjangan uang makan bagi semua golongan PNS di bulan Juni dan nominalnya sesuai golongannya.

Baca Juga: Begini Penjelasan Detail Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja yang Diberikan Taspen Kepada ASN, Mari Disimak Baik-baik!

PNS dengan kategori ini sudah ditetapkan Sri Mulyani tidak akan merasakan tunjangan uang makan di bulan Juli dikarenakan ada penyebabnya.

Tunjangan uang makan yang diberikan oleh Sri Mulyani ini nominalnya capai besar -besar sampai 900 ribuan.

Tunjangan uang makan dari Sri Mulyani dapat diberikan kepada semua golongan PNS yang masih aktif bekerja di bulan Juni.

Baca Juga: Mohon Maaf! Menkeu Sri Mulyani Dipastikan hanya akan Membayarkan Gaji ke 13 Segini untuk Pensiunan PNS TNI POLRI

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tunjangan uang makan PNS diharapkan bertujuan untuk meringankan beban pangan para PNS.

Selagi menunggu gaji ke 13 dicairkan oleh Sri Mulyani maka tunjangan uang makan nominalnya besar besar sampai 900 ribuan ini sangat membatu perekonomian.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa tunjangan uang makan ini bersumber dari APBN dan APBD tergantung kemampuan instasi daerah.

Baca Juga: Kisah Inspiratif, Penjual Slondok Berusia 72 Tahun Asal Kulon Progo Berangkat Haji Tahun Ini

Tunjangan uang makan ini secara resmi diterbitkan oleh Sri Mulyani melalui PMK nomor 49 tahun 2023.

Sri Mulyani menyatakan bahwa tunjangan uang makan bagi PNS ini berbeda berbeda tergantung golongan PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X