Mohon Maaf! Sri Mulyani Potong Gaji Pokok PNS dalam Gaji ke 13 Tahun 2024, Bukan 100 Persen Gaji Pokok Melainkan…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:52 WIB
Sri Mulyani Menyampaikan Tidak akan Memberikan gaji Pokok PNS 100 persen dalam Gaji Ke 13 PNS (Setkab.go.id)
Sri Mulyani Menyampaikan Tidak akan Memberikan gaji Pokok PNS 100 persen dalam Gaji Ke 13 PNS (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwasanya terdapat potongan gaji pokok PNS dalam gaji ke 13 tahun 2024 bukan 100 persen yang diberikan Sri Mulyani.

Perlu diketahui bahwa gaji ke 13 terdapat komponen gaji pokok PNS yang sudah mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024.

Sri Mulyani menyebutkan gaji pokok PNS yang diberikan pada gaji ke 13 ini tidak akan dicairkan 100 persen.

Baca Juga: Telah Diketok Palu Oleh Sri Mulyani, Inilah Komponen Lengkap Gaji 13 Untuk Prajurit TNI, Cair Pada Bulan...

Hal ini sudah tercantum dalam PP nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pada pencairan gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2024.

Kenaikan gaji pokok ini dikarenakan sudah terbitnya PP baru yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah disahkan Jokowi.

Gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini merupakan pendanaan APBN dan APBD tahun 2024 yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: TOP 1000 NASIONAL! INILAH DERETAN SMK TERBAIK DI JAWA BARAT UNTUK REFERENSI PPDB 2024

Pemeritah memberikan Gaji Ke 13 ini sebagai dana bantuan bagi PNS untuk menyambut tahun ajaran baru tahun 2024 atau sebagai dana bantuan pendidikan tahun 2024.

Inilah perbedaan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang berasal dari APBN dan APBD di Tahun 2024.
Gaji ke 13 dari APBN memiliki banyak komponen seperti :

1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS

Baca Juga: TERJAWAB SUDAH, KAPAN GAJI 13 PPPK TAHUN 2024 KE GOLONGAN I - XVII AKAN CAIR, MENKEU SIAP CAIRKAN TANGGAL...

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X