KLIK PENDIDIKAN – Informasi terbaru bahwasanya terdapat potongan gaji pokok PNS dalam gaji ke 13 tahun 2024 bukan 100 persen yang diberikan Sri Mulyani.
Perlu diketahui bahwa gaji ke 13 terdapat komponen gaji pokok PNS yang sudah mengalami kenaikan 8 persen di tahun 2024.
Sri Mulyani menyebutkan gaji pokok PNS yang diberikan pada gaji ke 13 ini tidak akan dicairkan 100 persen.
Hal ini sudah tercantum dalam PP nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pada pencairan gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2024.
Kenaikan gaji pokok ini dikarenakan sudah terbitnya PP baru yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah disahkan Jokowi.
Gaji ke 13 bagi PNS dan PPPK ini merupakan pendanaan APBN dan APBD tahun 2024 yang sudah disetujui oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: TOP 1000 NASIONAL! INILAH DERETAN SMK TERBAIK DI JAWA BARAT UNTUK REFERENSI PPDB 2024
Pemeritah memberikan Gaji Ke 13 ini sebagai dana bantuan bagi PNS untuk menyambut tahun ajaran baru tahun 2024 atau sebagai dana bantuan pendidikan tahun 2024.
Inilah perbedaan gaji ke 13 PNS dan PPPK yang berasal dari APBN dan APBD di Tahun 2024.
Gaji ke 13 dari APBN memiliki banyak komponen seperti :
1. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan