Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri, Manakah yang Paling Lama Berkarir?

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:25 WIB
Simak aturan resmi batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri. (Kolase/Instagram/@kemenpanrb/blorakab.go.id/tni-au.mil.id)
Simak aturan resmi batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri. (Kolase/Instagram/@kemenpanrb/blorakab.go.id/tni-au.mil.id)

a. 58 Tahun

- Bagi pejabat fungsional ahli muda.

- Pejabat administrasi.

- Pejabat fungsional ahli pertama, dan

Baca Juga: CAIR 1 JUNI! PENSIUNAN TERIMA 3 TUNJANGAN INI, TERGABUNG DALAM GAJI POKOK

- Pejabat fungsional keterampilan.

b. 60 Tahun

Diperuntukkan bagi PNS:

- Pejabat pimpinan tinggi, dan

Baca Juga: SELAIN GAJI KE 13, TASPEN AKAN MENYALURKAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PNS PADA BULAN JUNI, GOLONGAN IV TERIMA SEGINI, ALHAMDULILLAH

- Jabatan fungsional madya.

c. 65 Tahun

Merupakan batas usia pensiun bagi PNS yang memangku fungsional ahli utama.

2. TNI

Batas usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur oleh UU Nomor 34 Tahun 2004.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP nomor 11 Tahun 2017, UU Nomor 34 Tahun 2004, PP Nomor 1 Tahun 2003

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X