Di Luar Gaji ke 13, Segini Besaran Tukin PNS di Kemenkop UKM yang Disahkan Jokowi, Nominalnya Dijamin Sejahtera

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:30 WIB
Di luar gaji ke 13 PNS di Kemenkop UKM akan terima tukin yang nominalnya disahkan Jokowi sebesar ini. (Perpres Nomor 50 Tahun 2024/Instagram/@jokowi/edit Pixlr)
Di luar gaji ke 13 PNS di Kemenkop UKM akan terima tukin yang nominalnya disahkan Jokowi sebesar ini. (Perpres Nomor 50 Tahun 2024/Instagram/@jokowi/edit Pixlr)

Kelas jabatan 17 Rp33.240.000

Kelas jabatan 16 Rp27.577.500

Kelas jabatan 15 Rp19.280.000

Kelas jabatan 14 Rp17.064.000

Baca Juga: Aksi Bergizi di Sekolah, Gerakan Sehat untuk Remaja Masa Kini Dalam Rangka Penurunan Anemia dan Stunting, Mari Simak Ulasannya dan Promosikan!

Kelas jabatan 13 Rp10.936.000

Kelas jabatan 12 Rp9.896.000

Kelas jabatan 11 Rp8.757.600

Kelas jabatan 10 Rp5.979.200

Baca Juga: DIPUTUSKAN NADIEM MAKARIM, PEMDA RESMI MENGHENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI BAGI GURU KATEGORI TERTENTU

Kelas jabatan 9 Rp5.079.200

Kelas jabatan 8 Rp4.595.150

Kelas jabatan 7 Rp3.915.950

Kelas jabatan 6 Rp3.510.400

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2024, Ini Daftar PNS yang Tidak Akan Menerimanya, Cek Siapa Saja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024, Perpres Nomor 50 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X