Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
Kelas jabatan 1 Rp2.531.250
Sedangkan gaji PNS di Kemenkop UKM diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Demikian rincian nominal tukin PNS Kemenkop UKM yang resmi disetujui Jokowi.***