KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah resmi menghapus kontrak kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU ASN 2023.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 Presiden Jokowi atur masa kerja PPPK tanpa lagi harus memperpanjang kontrak.
Berbeda dari sebelumnya, di mana masa kerja PPPK ditetapkan berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.
Namun setelah ASN 2023 ditetapkan kepada Presiden Jokowi perbarui masa kerja PPPK sebagai berikut:
Masa Kerja PPPK
A. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:
- pejabat pimpinan tinggi utama,
- pejabat pimpinan tinggi madya, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk:
- pejabat administrator dan