- pejabat pengawas;
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Baca Juga: SIAP JADI ASN? BERIKUT KODE ETIK, NILAI DASAR DAN TUGAS SEORANG PNS dan PPPK
Masa kerja PPPK yang telah ditetapkan Jokowi tersebut sudah tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi.
Sebab, masa kerja PPPK otomatis diperpanjang hingga batas usia pensiun tersebut.***