KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat melalui kotrak kerja dengan batas waktu tertentu.
Jokowi selaku kepala Negara sudah mengesahkan aturan terkait dengan pemutusan kontrak kerja bersama PPPK.
Ketentuan tersebut ditetapkan Jokowi melalui peraturan UU No 20 tahun 2023 tentang Manajemen ASN.
PPPK harus tahu hal penting terkait dengan pemutusan kontrak kerja ini.
Pasalnya, kontrak kerja PPPK bisa di akhiri oleh Jokowi kapan saja jika masuk dalam ketentuan sebagaimana yang tertuang di dalam UU No 20 tahun 2023.
Meskipun kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang melalui mekanisme penilaian kinerja dan kebutuhan, akan tetapi ada hal yang membuat Jokowi mengakhiri kontrak kerja kapan saja.
Jokowi dapat mengakhiri kontrak kerja dengan PPPK jika;
a. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
b. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
Baca Juga: CAIR SERENTAK JULI 2024, GURU NON SERTIFIKASI DAPAT UANG SEBESAR INI DARI NADIEM MAKARIM
c. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya
d. Tidak berkinerja