KLIK PENDIDIKAN - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) akan mendapatkan tunjangan tambahan di bulan Juli.
TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan tambahan mencapai Rp1,8 juta, tepatnya sebesar Rp1.860.000 di bulan awal Juli mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan peraturan pemberian tunjangan tambahan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Dengan demikian, tunjangan tambahan untuk TNI dan POLRI telah dianggarkan Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Lantas, apakah Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV akan mendapatkan tunjangan tambahan tersebut?
Perlu diketahui, tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada TNI dan POLRI di bulan Juli mencapai Rp1,8 juta adalah tunjangan uang makan.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan TNI dan POLRI sebesar Rp60.000 per hari dengan pembayarannya disesuaikan dengan kalender di bulan berkenaan.
Karena pada bulan Juli mendatang sebanyak 31 hari, maka TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp1.860.000.
Baca Juga: SRI MULYANI ATUR BESARAN TUNJANGAN UANG MAKAN PNS TNI POLRI, SIAP CAIR AWAL JULI SEGEDE INI
Nah, berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, tunjangan uang makan tidak hanya diberikan kepada TNI dan POLRI saja.
Sri Mulyani juga menetapkan pemberian uang makan untuk PNS golongan I, II, III, IV dengan besaran disesuaikan dengan hari kerja aktifnya dalam satu bulan.