PENCAIRAN TPG TRIWULAN II RESMI MUNDUR! Nadiem Makarim Tegaskan Pencairan Akan Mulai Dilakukan Bulan..

photo author
Mey Nur Amalia, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 12:34 WIB
Pencairan TPG triwulan II resmi mundur, Nadiem Makarim tegaskan mulai cair pada bulan berikut. (setkab.go.id)
Pencairan TPG triwulan II resmi mundur, Nadiem Makarim tegaskan mulai cair pada bulan berikut. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim resmi mundurkan waktu pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan II di tahun 2024.

Usai dimundurkan, Nadiem Makarim tegaskan pencairan TPG triwulan II akan segera disalurkan pada bulan berikut.

Pencairan TPG di tahun 2024 mengalami kemunduran setelah adanya peraturan terbaru dari Mendikbud yakni Permendikbudristek no 45 tahun 2023.

Baca Juga: PT Soechi Lines Tbk Kembali Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan Penempatan Jakarta

Sebelumnya, pencairan TPG triwulan II disalurkan setiap bulan Juni, namun setelah dirilisnya peraturan tersebut, pencairan kini menjadi mundur.

Meskipun mundur, jadwal pencairan TPG terbaru sudah dirilis oleh Kemendikbud.

Jadwal pencairan TPG, termasuk triwulan II yang diharapkan akan segera cair pun sudah dijadwalkandijadwalkan. 

Baca Juga: Tidak Bisa Diganggu Gugat! Nadiem Makarim Putuskan Hanya Guru dengan Kriteria Berikut yang Terima Tunjangan Profesi

Jadwal pencairan TPG tertuang dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 dan sudah disetujui oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam jadwal tersebut, pencairan TPG mundur 1 bulan dari jadwal sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya berikut jadwal pembayaran TPG berdasarkan Permendikbudristek no 45 tahun 2023:

- Pembayaran Triwulan I = mulai Bulan April

- Pembayaran Triwulan II = mulai Bulan Juli

- Pembayaran Triwulan III = mulai Bulan Oktober

- Pembayaran Triwulan IV = mulai Bulan November

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X