KLIK PENDIDIKAN - Kami akan membahas mengenai aturan baru perihal jam kerja bagi PNS dan PPPK di daerah tertentu.
Pemprov telah mengeluarkan sebuah surat perihal kebijakan terbaru mengenai jam kerja PNS dan PPPK yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
PNS dan PPPK wajib perhatikan aturan terbaru perihal jam kerja tersebut yang akan kami bahas di bawah ini.
Baca Juga: ASN dan IKAPTK Aceh Gelar Aksi Bersih-Bersih di Sabang Fair Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Aturan terbaru mengenai jam kerja di suatu daerah dimuat ke dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 191/26/V/2024.
PNS dan PPPK di Gorontalo wajib masuk kerja lebih awal mulai 1 Juli 2024.
Adapun jam kerja PNS dan PPPK akan dimulai pukul 07.30 WITA dan berakhir pada pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: RESMI DARI BKN, PNS SE INDONESIA FIX BISA NAIK PANGKAT TANPAT TES ASALKAN...
Berbeda dengan hari Jumat, PNS dan PPPK akan pulang lebih lambat setengah jam yakni pada pukul 16.30 WITA.
Sedangkan jam kerja pada hari Jumat tetap dimulai pada pukul 07.30 WITA.
Untuk diketahui bahwa jam kerja PNS dan PPPK di Pemprov Gorontalo sebelumnya dimulai pada pukul 08.00 WITA.
Bagi PNS dan PPPK yang bekerja untuk melayani masyarakat seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, layanan perpajakan dan pemadam kebakaran hingga layanan sumber daya air maka jam kerja disesuaikan dengan personil.
Baca Juga: SRI MULYANI BATAL CAIRKAN UANG MAKAN BAGI PARA PNS GOLONGAN INI, SIMAK PENYEBABNYA
Biasanya PNS dan PPPK yang bekerja untuk melayani masyarakat bekerja selama 6 hari dalam seminggu, berbeda dengan PNS dan PPPK yang bekerja seacara tidak langsung melayani masyarakat.