KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meresmikan kebijakan yang memungkinkan PNS naik pangkat tanpa harus mengikuti ujian dinas.
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang menginginkan proses kenaikan pangkat yang lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Naik Lagi! Tukin ASN di LPP TVRI Diubah Jokowi Mulai Juni 2024, Alhamdulillah Menjadi Rp...
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu,
BKN menjelaskan bahwa PNS kini dapat naik pangkat tanpa harus melewati ujian dinas, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Langkah ini diambil untuk memberikan penghargaan yang layak bagi PNS yang berprestasi dan berdedikasi.
Baca Juga: 178 ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Pembekalan Jelang Pensiun
Untuk bisa mendapatkan kenaik
an pangkat tanpa tes, PNS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh BKN. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Prestasi Kerja Luar Biasa
PNS yang telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa akan diberikan kenaikan pangkat tanpa perlu ujian dinas.
Baca Juga: PNS dan PPPK Disamaratakan! Serentak Terima 7 Penghargaan dari Pemerintah
2. Inovasi yang Bermanfaat
Penemuan atau inovasi yang memberikan manfaat besar bagi negara akan menjadi kriteria penting untuk kenaikan pangkat