3. Pengabdian yang Luar Biasa
Kenaikan pangkat juga diberikan kepada PNS yang:
Baca Juga: Cair Juli, Sri Mulyani Resmi Berikan Tunjangan Paket Data untuk PNS, dengan Syarat...
a. Meninggal dunia.
b. Mencapai batas usia pensiun.
c. Dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan sehingga tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklatpim:
a. Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.
b. Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.
5. Pendidikan Akademis
PNS yang memiliki ijazah berikut:
a. Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.