KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan uang makan untuk PNS, TNI, POLRI pada tahun 2024.
Ketentuan besaran tunjangan uang makan PNS, TNI, POLRI diatur Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Pengumuman PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Hari Ini! Simak Cara Cek Hasil Seleksi dengan Mudah
Perlu diketahui, tunjangan uang makan merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah untuk PNS, TNI, POLRI.
Tunjangan uang makan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI setiap bulan sebagai bentuk jaminan biaya makan sehari-harinya.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS, TNI, POLRI dengan rincian per hari.
Namun, besaran uang makan PNS, TNI, POLRI memiliki rincian yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan.
Tunjangan uang makan PNS diberikan sesuai dengan hari kerja aktif PNS dalam satu bulan.
Sementara, tunjangan uang makan TNI dan POLRI diberikan sesuaikan dengan jumlah hari kalender di bulan berkenaan.
Lantas, berapa besaran tunjangan uang makan yang akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI di bulan Juli?
Besaran uang makan PNS golongan I, II, III, IV di bulan Juli disesuaikan dengn hari kerja aktif masing-masing PNS di bulan Juni.