DI LUAR GAJI POKOK, PENSIUNAN PNS AKAN DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN DI BULAN JULI, BEBERAPA TUNJANGAN SIAP CAIR

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:58 WIB
Selain dapat gaji pokok, Taspen juga akan memberikan beberapa tunjangan kepada pensiunan PNS di bulan Juli, apa saja? (kalbarprov.go.id)
Selain dapat gaji pokok, Taspen juga akan memberikan beberapa tunjangan kepada pensiunan PNS di bulan Juli, apa saja? (kalbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disiapkan penghasilan tambahan di luar gaji pokoknya setiap bulan.

Dengan adanya gaji pokok setiap bulan beserta penghasilan tambahan berupa tunjangan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS.

Sebagaimana diketahui, pensiunan PNS telah mengabdi lama di instansi pemerintah sehingga gaji beserta tunjangan merupakan bentuk penghargaan untuk mereka.

Baca Juga: TASPEN SIAPKAN JAMINAN TABUNGAN HARI TUA PENSIUNAN PNS, NOMINALNYA TEMBUS RP18 JUTA

Terkait gaji pokoknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menaikkan nominalnya sebesar 8 persen.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS dirinci sebagai berikut.

Golongan 1

Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Baca Juga: FIX BULAN DEPAN CAIR LAGI! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Sebesar Ini pada Bulan Juli 2024

Golongan 2

Golongan 2A: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X