KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah disiapkan penghasilan tambahan di luar gaji pokoknya setiap bulan.
Dengan adanya gaji pokok setiap bulan beserta penghasilan tambahan berupa tunjangan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pensiunan PNS.
Sebagaimana diketahui, pensiunan PNS telah mengabdi lama di instansi pemerintah sehingga gaji beserta tunjangan merupakan bentuk penghargaan untuk mereka.
Baca Juga: TASPEN SIAPKAN JAMINAN TABUNGAN HARI TUA PENSIUNAN PNS, NOMINALNYA TEMBUS RP18 JUTA
Terkait gaji pokoknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menaikkan nominalnya sebesar 8 persen.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan PNS dirinci sebagai berikut.
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: FIX BULAN DEPAN CAIR LAGI! Pensiunan PNS Akan Terima Gaji Sebesar Ini pada Bulan Juli 2024
Golongan 2
Golongan 2A: Rp1.748.100 - Rp2.833.900