Kemudian, uang makan TNI dan POLRI di bulan Juli disesuaikan dengan jumlah kalender di bulan Juli yaitu sebanyak 31 hari.
Baca Juga: MOHON MAAF! PPPK RESMI TAK DAPAT PERPANJANGAN MASA KERJA, SIMAK ATURAN YANG DITETAPKAN JOKOWI
Dengan ketentuan tersebut, apabila diasumsikan hari kerja aktif PNS sebanyak 22 hari kerja, maka besaran uang makan PNS, TNI, POLRI di bulan Juli dirinci sebagai berikut.
- Uang makan PNS golongan I sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan
- Uang makan PNS golongan II sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan
- Uang makan PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan
- Uang makan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan
- Uang makan TNI sebesar Rp60.000 per hari atau Rp1.860.000 per bulan
Baca Juga: BERAPA GAJI PENSIUNAN PNS? BERIKUT RINCIAN BESARAN GAJI POKOK BESERTA TUNJANGAN, CAIR 1 JULI
- Uang makan POLRI sebesar Rp60.000 per hari atau Rp1.860.000 per bulan
Melalui laman resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa tunjangan uang makan akan dibayarkan setiap awal bulan.
Namun, apabila tunjangan uang makan belum dibayarkan di awal bulan Juli, maka akan dicairkan di bulan berikutnya.***