KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan gaji pokok setiap bulan.
Pemberian gaji pokok setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pensiunan PNS selama ini kepada bangsa dan negara.
Gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan melalui Taspen selaku penyalur dana manfaat pensiun.
Pada pencairan gaji pokok bulan depan, Taspen telah menjadwalkan gaji pensiunan PNS dicairkan pada tanggal 1 Juli 2024.
Berapa gaji pokok yang akan diberikan kepada pensiunan PNS oleh Taspen? Cek rinciannya di sini!
Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Hanya Sedikit Anak Petani Mau Bertani, Terungkap di Acara Wisuda Universitas Paramadina
Berikut tabel lengkap gaji pokok pensiunan PNS mulai golongan I, II, III, sampai IV sesuai dengan peraturan terbaru.
Golongan 1
Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700