BERAPA GAJI PENSIUNAN PNS? BERIKUT RINCIAN BESARAN GAJI POKOK BESERTA TUNJANGAN, CAIR 1 JULI

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:33 WIB
Catat besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen 1 Juli 2024 nanti (upnjatim.ac.id)
Catat besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen 1 Juli 2024 nanti (upnjatim.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipensiunkan dari jabatannya berhak mendapatkan gaji pokok setiap bulan.

Pemberian gaji pokok setiap bulan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pensiunan PNS selama ini kepada bangsa dan negara.

Gaji pokok pensiunan PNS akan dicairkan melalui Taspen selaku penyalur dana manfaat pensiun.

Baca Juga: DI LUAR GAJI POKOK, PENSIUNAN PNS AKAN DAPAT PENGHASILAN TAMBAHAN DI BULAN JULI, BEBERAPA TUNJANGAN SIAP CAIR

Pada pencairan gaji pokok bulan depan, Taspen telah menjadwalkan gaji pensiunan PNS dicairkan pada tanggal 1 Juli 2024.

Berapa gaji pokok yang akan diberikan kepada pensiunan PNS oleh Taspen? Cek rinciannya di sini!

Besaran gaji pokok pensiunan PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Hanya Sedikit Anak Petani Mau Bertani, Terungkap di Acara Wisuda Universitas Paramadina

Berikut tabel lengkap gaji pokok pensiunan PNS mulai golongan I, II, III, sampai IV sesuai dengan peraturan terbaru.

Golongan 1

Golongan 1A: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

Golongan 1C: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

Golongan 1D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X