Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan bahwa tunjangan uang makan akan dicairkan di awal bulan.
Demikian ketentuan tunjangan uang makan untuk PNS, TNI, POLRI di bulan Juli 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.***
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menegaskan bahwa tunjangan uang makan akan dicairkan di awal bulan.
Demikian ketentuan tunjangan uang makan untuk PNS, TNI, POLRI di bulan Juli 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.***
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023