Sehingga, di bulan Juli nanti PNS golongan I, II, III, IV berhak mendapatkan tunjangan uang makan berdasarkan hari kerja aktif di bulan Juni ini.
Baca Juga: Aturan Seleksi PPPK Teknis di Sekolah, Ini Daftar Jabatan Prioritas dan Kualifikasinya
Apabila diasumsikan hari kerja aktif PNS di bulan Juni adalah 22 hari kerja, maka besaran tunjangan uang makan yang akan diterima di bulan Juli sebagai berikut.
PNS golongan I akan mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
PNS golongan II akan mendapatkan uang makan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.
Baca Juga: BERAPA GAJI PENSIUNAN PNS? BERIKUT RINCIAN BESARAN GAJI POKOK BESERTA TUNJANGAN, CAIR 1 JULI
PNS golongan III akan mendapatkan uang makan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan.
PNS golongan IV akan mendapatkan uang makan Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Meski ditetapkan berhak mendapatkan uang makan, PNS harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut.
Baca Juga: PNS JANGAN LUPA! Ini Jadwal Penggunaan Pakaian Seragam Korpri, Pramuka, dan Pakaian Bernuansa Santri
- Hadir kerja di bulan Juni
- Tidak melaksanakan perjalanan dinas
- Tidak melaksanakan cuti
- Tidak melaksanakan tugas belajar
- Tidak diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah