e. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
f. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
g. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana paling singkat 2 tahun
h. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
Demikianlah informasi pemutusan kontrak kerja PPPK yang dapat dilakukan Jokowi kapan saja sesuai ketentuan UU No 20 tahun 2023.***