KLIK PENDIDIKAN - Para PPPK di seluruh Indonesia, harus terima lapang dada.
Perubahan signifikan telah diambil Jokowi dalam UU ASN terbaru yang telah menetapkan bahwa kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang lagi, bahkan jika kinerja Anda sangat baik.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga performa kerja agar terhindar dari risiko pemutusan kontrak.
Baca Juga: Aturan Seleksi PPPK Teknis di Sekolah, Ini Daftar Jabatan Prioritas dan Kualifikasinya
Dalam situasi ini, Berikut adalah beberapa faktor yang bisa menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan, meskipun sudah lama mengabdi dan memiliki kinerja yang baik:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Meninggal dunia.
Baca Juga: SRI MULYANI ATUR BESARAN TUNJANGAN UANG MAKAN PNS TNI POLRI, SIAP CAIR AWAL JULI SEGEDE INI
3. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas.
6. Tidak berkinerja.
7. Pelanggaran disiplin tingkat berat.
8. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan.