Pemgumuman Terbaru Nadiem Makarim! Calon Guru Kategori Ini Tak Perlu Mengikuti PPG Prajab, Cek Apakah Anda Termasuk?

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 07:11 WIB
Resmi diumkan Nadiem Makarim, inilah kategori calon guru yang tak perlu mengikuti PPDB (Setkab.go.id)
Resmi diumkan Nadiem Makarim, inilah kategori calon guru yang tak perlu mengikuti PPDB (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi umumkan peraturan terbaru PPG Prajab bagi calon Guru.

Pengumuman dari Nadiem Makarim perihal PPG Prajab ini sangatlah penting bagi calon guru.

Melalui pengumuman tersebut, Nadiem Makarim sampaikan kabar bahagia bagi calon Guru.

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim! Calon Guru Fix Gagal Diterima sebagai Peserta PPG Tahun 2024 apabila

Perlu diketahui, Calon guru kategori tertentu tidak perlu mengikuti PPG Prajab.

Merujuk pada Permedikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Bab VII Pasal 3, bagi calon Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga internasional dianggap telah memiliki Sertifikat Pendidik dan tak perlu lagi mengikuti PPG.

Lembaga sertifikasi internasional adalah lembaga yang melakukan sertifikasi Guru dengan menggunakan standart yang berlaku secara internasional.

Baca Juga: Bagi PNS yang Sering Kerja Lembur, Selamat Kalian Dapat Uang Tambahan dengan Nominal Sebesar ...

Daftar lembaga sertifikasi internasionalnya telah ditetapkan Menteri.

Khusus calon Guru yang memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga Internasional melaporkan kepemilikan Serdik tersebut melalui sistem informasi yang dikelola Kementrian.

Itulah ketegori calon guru yang tidak perlu lagi mengikuti PPG Prajab.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Universitas Terbuka yang Merupakan Solusi Jika Masih Bekerja Tapi Ingin Kuliah Yuk Simak Infonya!

Bagaimana dengan calon guru yang tidak memiliki Serdik dari Lembaga Internasional?

Calon guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik dari Lembaga Internasional tetap dengan jalur seleksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbud 19/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X