KLIK PENDIDIKAN - Bagi PNS yang sering kerja lembur, kalian akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini.
Jadwal masuk kerja hingga pulang PNS golongan I II III dan IV telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Sementara itu, kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja sehingga akan mendapatkan uang tambahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bagi PNS yang kerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan juga uang makan lembur.
Ketetapan tersebut dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Uang lembur PNS
1. PNS Golongan I
Uang lembur untuk PNS golongan I adalah sebesar Rp.18.000 per jam
2. PNS Golongan II
Uang lembur untuk PNS golongan II adalah sebesar Rp24.000 per jam.