KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim dikabarkan telah menerbitkan aturan mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru kini bisa meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti PPG.
Ketentuan mengenai PPG tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.
Di mana PPG ialah program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah kepada guru atau calon guru untuk menerima sertifikat pendidik.
Baca Juga: GURU SUJUD SYUKUR! Nadiem Makarim Tetapkan Kategori Guru yang Berhak Ikuti Seleksi PPG
Tentunya bila guru mempunyai sertifikat pendidik berhak atas tunjangan profesi guru yang nominalnya sebesar satu kali gaji.
Bagi guru yang ingin mendaftar sebagai peserta PPG wajib memenuhi persyaratan seperti:
a. WNI;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau sarjana terapan;
d. Mengajar;
e. Belum mencapai usia pensiun;
f. Bebas narkotika atau zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Hingga 70 Tahun, Jokowi Tetapkan Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS