KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi mengesahkan ketentuan terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ketentuan terbaru tersebut termaktub di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.
Sesuai ketentuan di dalam Permendikbudristek tersebut, guru yang menjadi peserta PPG dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.
Baca Juga: Kontrak Bisa Diputuskan! PPPK Indramayu Akan Hadapi Hal Menakutkan Setiap Tahunnya
Lantas, apa saja kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG? Simak artikel ini sampai selesai.
PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan.
Diperuntukkan khusus bagi calon guru atau guru guna mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Dalam penyelenggaraan PPG, ada beberapa tahapan salah satunya penerimaan calon peserta.
Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional oleh Kementerian.
Kemudian, seleksi nasional terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.
Khusus guru dengan kategori ini dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.
Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya
Sehingga, guru tersebut hanya perlu mengikuti seleksi administratif.
Dan berikut kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG: