Nadiem Makarim Sahkan Ketentuan Terbaru PPG, Guru Kategori Ini Fix Dibebaskan dari Tes Tertulis dan Wawancara

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:02 WIB
Inilah kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG sesuai ketentuan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Inilah kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG sesuai ketentuan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim resmi mengesahkan ketentuan terbaru mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ketentuan terbaru tersebut termaktub di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.

Sesuai ketentuan di dalam Permendikbudristek tersebut, guru yang menjadi peserta PPG dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.

Baca Juga: Kontrak Bisa Diputuskan! PPPK Indramayu Akan Hadapi Hal Menakutkan Setiap Tahunnya

Lantas, apa saja kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG? Simak artikel ini sampai selesai.

PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan.

Diperuntukkan khusus bagi calon guru atau guru guna mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: MIRIS! Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri, Begini Penuturan Keprihatinan Anggota Komisi IX DPR RI

Dalam penyelenggaraan PPG, ada beberapa tahapan salah satunya penerimaan calon peserta.

Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional oleh Kementerian.

Kemudian, seleksi nasional terdiri atas seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara.

Khusus guru dengan kategori ini dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara.

Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya

Sehingga, guru tersebut hanya perlu mengikuti seleksi administratif.

Dan berikut kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X