1. guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
2. guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru kategori No 1 dan 2;
4. guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
5. guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Batas Usia Minimal Anak Bisa Masuk SD Bukan 7 Tahun, Melainkan...
Nah, kelima kategori guru tersebut fix dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG.
Demikian ulasan mengenai kategori guru yang dibebaskan dari tes tertulis dan wawancara untuk menjadi peserta PPG sesuai ketentuan terbaru dari Nadiem Makarim.***