Biaya PPG Prajabatan 2024 Gratis? Nadiem Makarim Beri Beasiswa Calon Guru hingga Rp...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 11:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim beri beasiswa untuk calon guru yang jadi mahasiswa PPG Prajabatan 2024 (Setkab.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim beri beasiswa untuk calon guru yang jadi mahasiswa PPG Prajabatan 2024 (Setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Masa perkuliahan PPG Prajabatan 2024 akan kembali bergulir dan tentu membutuhkan sejumlah biaya bagi calon guru.

Namun tidak perlu khawatir, Mendikbud Nadiem Makarim telah menyiapkan kebijakan untuk memberi beasiswa selama kuliah.

Bukan sepenuhnya gratis, beasiswa yang diberikan hanya untuk biaya pendidikan saja.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif dan Jadwal Lengkap PPG Prajabatan 2024, Calon Guru Akan Tes Wawancara Pada Tanggal Ini

Bagi calon guru yang mengikuti kuliah PPG Prajabatan 2024 tetap mengeluarkan biaya untuk kebutuhan pribadi.

Selama menjalani pendidikan tentu akan banyak kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi.

Termasuk biaya pendaftaran dan biaya seleksi hingga ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan 2024.

Mengutip laman resmi ppg.kemdikbud.go.id pada Jumat, 21 Juni 2024, seluruh mahasiswa memang tidak dipungut biaya pendidikan sepeser-pun.

Namun biaya pendaftaran dan seleksi dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung masing-masing calon Mahasiswa.

Masa perkuliahan akan berlangsung selama dua semester dengan besaran biaya pendidikan Rp8,5 juta per semester.

Jadi para calon guru akan memerlukan biaya pendidikan selama satu tahun sebesar Rp17 juta.

Baca Juga: Mohon Maaf, Nadiem Makarim Tetapkan Guru Penggerak Akan Ditolak Jadi Peserta PPG Jika...

Biaya inilah yang akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendikbudristek dalam bentuk pemberian beasiswa.

Tahap tes seleksi wawancara akan berlangsung pada 24 Juni 2024 dan dilanjutkan hingga pengumuman penetapan calon mahasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X