KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN dan non ASN yuk merapat, ada informasi terbaru dari Nadiem Makarim terkait PPG 2024.
Ketentuan PPG 2024 bagi guru ASN dan non ASN resmi dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim pada akhir bulan Mei lalu.
Tanggal 31 Mei 2024, Nadiem Makarim resmi merilis ketentuan PPG 2024 bagi guru ASN dan juga non ASN.
Ketentuan PPG 2024 termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.
Salah satu isi dari Permendikbudristek tersebut adalah peserta PPG 2024.
PPG itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu Prajab dan Daljab.
Adapun kategori guru peserta PPG Daljab adalah sebagai berikut;
Baca Juga: Resmi dari Nadiem Makarim! Calon Guru Fix Gagal Diterima sebagai Peserta PPG Tahun 2024 apabila
1. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana belum mempunyai Serdik (Sertifikat Pendidik);
2. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum mempunyai Serdik;
3. Guru yang telah terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum punya serdik dan tidak termasuk guru dalam point 2;
4. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Serdik;