Langsung Masuk Rekening, Inilah Nominal Gaji Pokok PNS Golongan I II III dan IV Beserta Nominal Tunjangan Keluarga Siap Dicairkan Bulan Juli 2024

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:17 WIB
Inilah nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV beserta nominal tunjangan keluarga yang langsung masuk rekening Juli 2024 (bandung.go.id)
Inilah nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV beserta nominal tunjangan keluarga yang langsung masuk rekening Juli 2024 (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV beserta nominal tunjangan keluarga yang langsung masuk rekening Juli 2024.

PNS Golongan I II III dan IV setiap bulannya mendapatkan penghasilan yang berasal dari gaji pokok dan juga tunjangan-tunjangan lainnya.

Hal tersebut memang sudah dijamin pemerintah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Dicairkan Sri Mulyani Pada Bulan Juli 2024, Inilah Nominal Uang Makan PNS dan Uang Lauk Pauk TNI Polri, Alhamdulillah Bisa Mencapai Sebesar ...

Pada bulan Juli 2024 nanti, gaji pokok yang akan disalurkan ke rekening masing-masing berdasarkan nominal yang sudah ditentukan.

Nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2024.

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan uang tambahan dari tunjangan keluarga yang nominalnya 10 persen dari gaji pokok untuk tunjangan suami isteri dan 2 persen untuk tunjangan anak.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV Siap-siap, PT Taspen akan Segera Salurkan Gaji Ke Rekening Pada Tanggal 1 Juli 2024 dengan Nominal Sebesar ...

Berikut adalah nominal gaji pokok dan tunjangan keluarga yang siap disalurkan:

Gaji Pokok PNS

1. PNS Golongan I

- Besaran gaji pokok PNS Golongan Ia : Rp 1.685.664 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 2.522.664 (Masa Kerja 27 Tahun)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan Ib : Rp 1.840.860 (Masa Kerja 3 Tahun) sampai dengan Rp 2.670.732 (Masa Kerja 27 Tahun)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan Ic : Rp 1.918.728 (Masa Kerja 3 Tahun) sampai dengan Rp 2.783.700 (Masa Kerja 27 Tahun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X