Langsung Masuk Rekening, Inilah Nominal Gaji Pokok PNS Golongan I II III dan IV Beserta Nominal Tunjangan Keluarga Siap Dicairkan Bulan Juli 2024

photo author
Erlina Aulia Putri, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:17 WIB
Inilah nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV beserta nominal tunjangan keluarga yang langsung masuk rekening Juli 2024 (bandung.go.id)
Inilah nominal gaji pokok PNS Golongan I II III dan IV beserta nominal tunjangan keluarga yang langsung masuk rekening Juli 2024 (bandung.go.id)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IVa : Rp 3.287.844 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 5.400.000 (Masa Kerja 32 Tahun)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IVb : Rp 3.426.948 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 5.628.420 (Masa Kerja 32 Tahun)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IVc : Rp 3.571.884 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 5.866.452 (Masa Kerja 32 Tahun)

Baca Juga: MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SEPAKATI DANA BOS Tidak Akan Diberikan ke Sekolah Swasta, Aturannya Jelaskan Begini

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IVd : Rp 3.722.976 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 6.114.636 (Masa Kerja 32 Tahun)

- Besaran gaji pokok PNS Golongan IVe : Rp 3.880.548 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp 6.373.296 (Masa Kerja 32 Tahun)

 

Tunjangan Keluarga

1. Tunjangan suami isteri

PNS Golongan I

- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan Ia mulai dari angka Rp168.556 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp252.266  (Masa Kerja 27 Tahun)

Baca Juga: DILEMA! Pemerintah Menyesal Setelah Kemarahan Publik terhadap Iuran Tapera, Begini Sikap Pejabat, Komentar Para Pakar dan Praktisi

- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan Ib mulai dari angka Rp184.086 (Masa Kerja 3 Tahun) sampai dengan Rp267.072 (Masa Kerja 27 Tahun)

- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan Ic mulai dari angka Rp191.872  (Masa Kerja 3 Tahun) sampai dengan Rp278.370  (Masa Kerja 27 Tahun)

- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan Id mulai dari angka Rp199.994  (Masa Kerja 3 Tahun) sampai dengan Rp290.142  (Masa Kerja 27 Tahun)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Erlina Aulia Putri

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X