- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan IVb mulai dari angka Rp342.690 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp562.830 (Masa Kerja 32 Tahun)
- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan IVc mulai dari angka Rp357.190 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp586.640 (Masa Kerja 32 Tahun)
- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan IVd mulai dari angka Rp372.300 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp611.450 (Masa Kerja 32 Tahun)
- Besaran Tunjangan suami isteri untuk PNS Golongan IVe mulai dari angka Rp388.040 (Masa Kerja 0 Tahun) sampai dengan Rp637.320 (Masa Kerja 32 Tahun)
2. Nominal Tunjangan anak
PNS Golongan I
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan Ia mulai dari angka Rp33.713 sampai dengan Rp50.453 per satu orang anak
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan Ib mulai dari angka Rp36.817 sampai dengan Rp53.414 per satu orang anak
Baca Juga: MOHON MAAF, 2 KATEGORI TENAGA HONORER INI TIDAK AKAN DIANGKAT SEBAGAI PPPK
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan Ic mulai dari angka Rp38.374 sampai dengan Rp55.674 per satu orang anak
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan Id mulai dari angka Rp39.999 sampai dengan Rp58.028 per satu orang anak
PNS Golongan II
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan II a mulai dari angka Rp43.670 sampai dengan Rp72.870 per satu orang anak
- Besaran Tunjangan anak untuk PNS Golongan II b mulai dari angka Rp47.701 sampai dengan Rp75.952 per satu orang anak