Sebesar Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Pada 1 Juli 2024

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 21:35 WIB
Ilustrasi Pada 1 Juli 2024, Taspen akan mentransfer gaji pensiunan PNS dengan nominal sebesar ini (Tangkap layar menpan.go.id)
Ilustrasi Pada 1 Juli 2024, Taspen akan mentransfer gaji pensiunan PNS dengan nominal sebesar ini (Tangkap layar menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira pada 1 Juli 2024 Taspen akan mentransfer gaji Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Gaji pensiunan PNS ditransfer Taspen sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Terkait nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini diatur pemerintah dalam PP nomor 8 tahun 2024.

Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!

Akan tetapi, Taspen selalu menghimbau kepada para penerima gaji pokok pensiunan PNS agar tidak lupa melakukan otentikasi secara berkala mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan sekali.

Dilansir dari laman resmi taspen.co.id pada 21 Juni 2024, skala otentikasi terdiri dari:

•Otentikasi 1 (satu) bulan sekali : bagi penerima dana veteran.

Baca Juga: Timwas Haji DPR Minta Pansus Investigasi Dugaan Setengah Kuota 20 Ribu Haji Reguler 2024 Dijual untuk Haji Plus

•Otentikasi 2 (dua) bulan sekali : bagi penerima pensiun sendiri/ janda/ yatim yang tidak mempunyai ahli waris.

•Otentikasi 3 (tiga) bulan sekali : bagi penerima pensiun yang masih mempunyai ahli waris.

Otentikasi sangat penting dilakukan pensiunan PNS sebagai proses verifikasi agar gaji pensiun bulanan diterima oleh yang berhak.

Baca Juga: FIX! Telah Disahkan oleh Jokowi, Ada 4 Pelanggaran Ini yang Bisa Buat PNS Dipecat Tidak Hormat Sesuai UU ASN 2023

Apabila pensiunan PNS gagal melakukan otentikasi maka gaji pensiun batal ditranfer Taspen.

Disisi lain, bagi pensiunan PNS yang telah berhasil melakukan otentikasi, nominal gaji pokok yang ditransfer Taspen pada 1 Juli 2024 adalah sebesar:

Golongan IA: Rp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sainah

Sumber: taspen.co.id, PP Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X