KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira pada 1 Juli 2024 Taspen akan mentransfer gaji Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Gaji pensiunan PNS ditransfer Taspen sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
Terkait nominal gaji pensiunan PNS yang berlaku saat ini diatur pemerintah dalam PP nomor 8 tahun 2024.
Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!
Akan tetapi, Taspen selalu menghimbau kepada para penerima gaji pokok pensiunan PNS agar tidak lupa melakukan otentikasi secara berkala mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan sekali.
Dilansir dari laman resmi taspen.co.id pada 21 Juni 2024, skala otentikasi terdiri dari:
•Otentikasi 1 (satu) bulan sekali : bagi penerima dana veteran.
•Otentikasi 2 (dua) bulan sekali : bagi penerima pensiun sendiri/ janda/ yatim yang tidak mempunyai ahli waris.
•Otentikasi 3 (tiga) bulan sekali : bagi penerima pensiun yang masih mempunyai ahli waris.
Otentikasi sangat penting dilakukan pensiunan PNS sebagai proses verifikasi agar gaji pensiun bulanan diterima oleh yang berhak.
Apabila pensiunan PNS gagal melakukan otentikasi maka gaji pensiun batal ditranfer Taspen.
Disisi lain, bagi pensiunan PNS yang telah berhasil melakukan otentikasi, nominal gaji pokok yang ditransfer Taspen pada 1 Juli 2024 adalah sebesar:
Golongan IA: Rp1.748.100 sampai dengan Rp1.962.200