KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah meneken aturan penyaluran dana BOS ke sekolah yang ada di Indonesia
Salah satu poin penting di dalamnya adalah dana BOS yang tidak akan diberikan ke sekolah swasta.
Bukan tanpa alasan Nadiem Makarim menyepakati dana BOS tidak disalurkan ke sekolah swasta.
Olehnya, untuk mengetahui ketentuan penyaluran dana BOS yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Sekolah swasta silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Dana BOS adalah bantuan pendidikan yang telah disepakati pemerintah untuk diberikan ke sekolah di Indonesia.
Pemberian dana BOS ini dimaksudkan untuk menunjang sekolah.
Seperti halnya dalam menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.
Menunjang kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah.
Baca Juga: PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini
Hingga pada sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.
Diantara sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS dari pemerintah meliputi: