MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SEPAKATI DANA BOS Tidak Akan Diberikan ke Sekolah Swasta, Aturannya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:57 WIB
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah meneken aturan penyaluran dana BOS ke sekolah yang ada di Indonesia

Salah satu poin penting di dalamnya adalah dana BOS yang tidak akan diberikan ke sekolah swasta.

Bukan tanpa alasan Nadiem Makarim menyepakati dana BOS tidak disalurkan ke sekolah swasta.

Baca Juga: MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

Olehnya, untuk mengetahui ketentuan penyaluran dana BOS yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Sekolah swasta silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Dana BOS adalah bantuan pendidikan yang telah disepakati pemerintah untuk diberikan ke sekolah di Indonesia.

Baca Juga: MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

Pemberian dana BOS ini dimaksudkan untuk menunjang sekolah.

Seperti halnya dalam menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.

Menunjang kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah.

Baca Juga: PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini

Hingga pada sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah.

Diantara sekolah yang berhak mendapatkan dana BOS dari pemerintah meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X