MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SEPAKATI DANA BOS Tidak Akan Diberikan ke Sekolah Swasta, Aturannya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:57 WIB
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Sekolah Dasar

Sekolah Menengah Pertama

Baca Juga: KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

Sekolah Menengah Atas

Sekolah Menengah Kejuruan

Sekolah Luar Biasa

Sekolah penerima dana BOS di atas juga sudah dipertegas oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

Hanya saja, sekolah tidak bisa serta merta menerima dana BOS dari pemerintah meskipun sekolah tersebut berstatus negeri.

Terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh sekolah untuk bisa menerima dana BOS.

Ketentuan ini juga berlaku kepada sekolah swasta apabila ingin menerima dana BOS.

Apabila ketentuan syarat untuk menerima dana BOS tidak dipenuhi.

Baca Juga: KETUK PALU! Pemerintah Akan Berlakukan Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Mulai 1 Juli 2024, Kini Diwajibkan Datang Pukul..

Maka jangan berharap dana BOS bisa disalurkan oleh pemerintah.

Melalui aturan yang sama yaitu Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X