MENDIKBUD NADIEM MAKARIM SEPAKATI DANA BOS Tidak Akan Diberikan ke Sekolah Swasta, Aturannya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:57 WIB
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Nadiem Makarim telah menyepakati untuk tidak berikan dana BOS ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Diantara syarat untuk sekolah terutamanya sekolah swasta bisa menerima dana BOS, yaitu:

Bukan sekolah kerja sama

Bukan sekolah yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain

Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah

Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik

Baca Juga: Nadiem Makarim Sudah Ketuk Palu! SEKOLAH SWASTA TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS Oleh Kemendikbud, Jika...

Mempunyai izin bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata di Dapodik

Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Dengan demikian, jika syarat di atas telah terpenuhi maka dana BOS siap untuk disalurkan ke sekolah khususnya sekolah swasta.

Dengan mekanisme penyaluran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X