Pegawai Negeri Sipil Berbahagia! Ini Daftar 10 Tunjangan PNS yang Cair di Bulan Februari 2024, Angkanya Gede-gede

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 05:31 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai negeri sipil alias PNS tak perlu cemas dengan naik atau tidaknya nominal gaji di bulan Februari 2024

Sebab, hak kenaikkan gaji PNS di bulan Februari 2024 akan tetap diterima dan hanya masalah waktu saja. 

Selain itu, meski PP terbaru belum terbit, dan nominal gaji masih sama dengan tahun lalu, penghasilan PNS di bulan Februari akan tetap tinggi dengan adanya tunjangan-tunjangan. 

Baca Juga: Menteri Agama Usul Penambahan Jumlah Dai Indonesia Dikirim ke Uni Emirat Arab

Ya, pemerintah telah menetapkan 10 (sepuluh) tunjangan yang akan disalurkan pada PNS semua golongan di bulan Februari 2024. 

Di tahun 2023 lalu, PNS hanya menerima 6 tunjangan saja. Namun, di tahun 2024 ini penghasilan PNS makin meningkat dengan adanya 4 tunjangan tamabahan.

Pemerintah telah mengatur pemberian 4 tunjangan tambahan bagi PNS dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan (SBM) Tahun 2024. 

Dalam peraturan yang disahkan Menkeu Sri Mulyani itu dijelaskan bahwa PNS berhak menerima 4 tunjangan tambahan di tahun 2024. 

Baca Juga: Jokowi Setujui Gaji PNS Golongan III dan IV Sebesar Ini di Bulan Februari 2024, Alhamdulillah Capai Rp...

Ada tunjangan lembur, tunjangan uang makan lembur, tunjangan pulsa, serta tunjangan penambah daya tahan tubuh. 

Keempat tunjangan diatas menjadikan PNS genap menerima 10 tunjangan yang bakal membuat penghasilan di bulan Februari 2024 makin tinggi. 

Berikut ini daftar 10 tunjangan PNS yang cair di bulan Februari 2024 antara lain: 

1. Tunjangan Keluarga

Dalam PP Nomor 51 Tahun 1992 dijelaskan bahwa tunjangan keluarga bagi PNS terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X