Pegawai Negeri Sipil Berbahagia! Ini Daftar 10 Tunjangan PNS yang Cair di Bulan Februari 2024, Angkanya Gede-gede

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 30 Januari 2024 | 05:31 WIB
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV berbahagia dengan adanya 10 tunjangan yang cair di bulan Februari 2024 (ilustrasi/bapenda.jabarprov.go.id)

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen yang berlaku hingga 3 orang anak, termasuk anak angkat.

Baca Juga: Besaran Gaji Petugas Panitia Pemungutan Suara atau PPS Tingkat Desa pada Pemilu 2024

2. Tunjangan pangan

Dalam peraturan yang sama dijelaskan bahwa besaran tunjangan pangan adalah senilai 10 kg beras dengan harga satuan Rp7.242.

3. Tunjangan makan

Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini dibedakan berdasarkan golongan dan dihitung per kehadiran kerja yang diakumulasikan dalam sebulan.

Golongan I: Rp35.000 per hadir kerja

Golongan II: Rp35.000 per hadir kerja

Golongan III: Rp37.000 per hadir kerja

Golongan IV: Rp41.000 per hadir kerja

Baca Juga: 2 Minggu Lagi Menuju Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, KPU Kota Palu Ingatkan Pastikan Kamu Sudah Terdaftar di DPT Online Ya! Begini Cara Ceknya!

4. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan terbesar yang berhak diterima PNS di bulan Februari. Besaran Tukin ini berbeda antara satu intansi dengan intansi lainnya.

Saat ini, tunjangan kinerja paling tinggi diperuntukkan bagi PNS yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagaiman diatur Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja terendah adalah Rp5.361.000 yang diperuntukkan jabatan pelaksana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Farid Permana Sidik KP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X