KLIK PENDIDIKAN - Kepada yang terhormat para Pensiunan PNS, dengan berat hati warta ini harus disampaikan terkait rapelan dan kenaikan gaji pensiun bulan Februari 2024.
Bapak Ibu Pensiunan PNS harus kembali pupus harapannya, karena rapelan dan kenaikan gaji pensiun belum bisa dicairkan di bulan Februari 2024.
Harapan Pensiunan PNS gagal total dan harus bersabar menunggu lagi setelah Februari 2024 hak rapelan dan kenaikan gaji pensiun dicairkan.
Tentu Bapak Ibu sering bertanya, mengapa hal ini bisa terjadi sedangkan Pemerintah sudah mengumumkan bahkan telah menyiapkan anggaran dalam APBN 2024.
Perlu diketahui oleh semua Pensiunan PNS bahwa untuk melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 memerlukan aturan turunan.
Salah satu aturan turunan yang harus dibuat dan diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang besaran gaji pensiun pokok terbaru.
PP tersebut mengakomodir penyesuaian besaran gaji pensiun yang naik sebesar 12 persen.
Pada kenyataannya, PP terbaru belum juga diterbitkan oleh Pemerintah walaupun naskah sudah diteken Presiden Jokowi.
Karena hal inilah harapan Bapak Ibu Pensiunan PNS gagal total, rapelan dan kenaikan gaji pensiun belum bisa cair di Februari 2024 ini.
Tapi tak perlu berkecil hati, Pemerintah tetap menjamin hak Pensiunan PNS akan diterima penuh sesuai kenaikan 12 persen.
1. Rapelan kenaikan gaji akan tetap cair terhitung mulai Januari 2024 hingga PP terbaru diterbitkan.
2. Kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen mulai dicairkan setelah PP terbaru sudah terbit dan berlaku.
Tinggal selangkah lagi, naskah PP yang sudah diteken Presiden Jokowi akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.