Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
7. Tunjangan Daya Tahan Tubuh
Tunjangan penamabah daya tahan tubuh merupakan tunjangan tambahan bagi PNS yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan ini hanya diperuntukan bagi PNS yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, seperti yang seharian kerja di depan komputer atau laboratorium.
Tunjangan daya tahan tubuh dihitung dibedakan berdasarkan wilayah provinsi tempat PNS berdinas dan dihitung per hari kerja.
Adapun wilayah provinsi dengan tunjangan daya tahan tubuh terkecil adalah Rp18.000, sementara paling tinggi Rp25.000.
8. Tunjangan lembur
Tunjangan lembur adalah tunjangan baru yang berhak diterima PNS di tahun 2024.